
Perbedaan Wakaf dengan Hibah – Wakaf dan hibah adalah dua konsep dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pemberian harta untuk kepentingan orang lain.
Meskipun keduanya melibatkan tindakan pemberian, wakaf dan hibah memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan, sifat, dan penggunaannya. Artikel ini akan menjelaskan apa itu wakaf dengan hibah, bagaimana cara melaksanakannya, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah penyerahan harta benda dari seseorang atau lembaga untuk kepentingan umum, di mana harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, seperti membangun masjid, sekolah, atau rumah sakit.
Ciri-ciri Wakaf :
- Bersifat permanen.
- Harta yang diwakafkan tetap utuh, tetapi manfaatnya dapat digunakan terus-menerus.
- Diniatkan sebagai amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain yang dilakukan semasa hidupnya, tanpa syarat atau imbalan. Harta yang dihibahkan menjadi milik penuh penerima, dan penerima bebas mengelolanya sesuai keinginan.

Ciri-ciri Hibah:
- Bersifat sukarela.
- Harta yang diberikan langsung menjadi milik penerima.
- Tidak ada kewajiban penerima untuk memanfaatkannya dengan cara tertentu.
Wakaf dengan Hibah: Kombinasi Dua Konsep
Wakaf dengan hibah mengacu pada penggunaan mekanisme hibah untuk menyerahkan harta yang kemudian diwakafkan. Dalam konteks ini, seseorang menghibahkan hartanya terlebih dahulu kepada penerima tertentu (misalnya lembaga wakaf), lalu harta tersebut dikelola sebagai wakaf sesuai syariat Islam.
Tata Cara Wakaf dengan Hibah
- Niat dan Keputusan Pemilik harta menentukan niat untuk menghibahkan harta tersebut dengan tujuan menjadikannya wakaf.
- Pemberian Hibah Harta diserahkan kepada penerima hibah (lembaga atau individu) secara sah, melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan hukum Islam.
- Proses Wakaf Penerima hibah (misalnya, lembaga pengelola wakaf) mendaftarkan harta tersebut sebagai wakaf sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengesahan dari badan hukum terkait.
- Pengelolaan Harta Wakaf Harta yang telah diwakafkan dikelola untuk kepentingan umum atau sesuai tujuan wakaf, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi.
Contoh Implementasi
- Wakaf Tanah melalui Hibah Seseorang menghibahkan tanahnya kepada lembaga wakaf. Lembaga tersebut kemudian mengelola tanah tersebut untuk membangun sekolah atau masjid.
- Hibah Dana untuk Wakaf Produktif Dana dihibahkan kepada lembaga pengelola wakaf yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam proyek produktif seperti pertanian, properti, atau bisnis, hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Keuntungan Wakaf dengan Hibah
- Pahala Berkelanjutan Kombinasi ini memberikan peluang untuk mendapatkan pahala jariyah karena manfaat dari wakaf terus dirasakan.
- Fleksibilitas Dengan mekanisme hibah, pemberi harta dapat menyerahkan asetnya kepada pihak yang dipercaya untuk mengelola wakaf.
- Memberdayakan Masyarakat Harta wakaf yang dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat besar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.